INFOKASUS.ID, SUNGAILIAT - Ancaman tak sekadar peringatan lisan. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka kembali turun ke lapangan, menemukan 16 unit ponton rajuk jenis tower beroperasi tanpa izin di perairan Dermaga Ciu, Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Rabu (23/9/2026). Aktivitas ini terbukti berada di luar wilayah izin PT Timah dan mengganggu jalur kehidupan nelayan.
Kegiatan dipimpin langsung KBO Sat Polairud IPTU Endratmiko, didampingi Kanit Patroli AIPDA Remvi Novendra, Kanit Binmas Air AIPDA Aris Saputra, serta jajaran personel. Pukul 14.00 WIB, petugas turun menegaskan: berhenti sekarang, atau hadapi konsekuensi hukum.
Sudah Diperingatkan Sebulan Lalu, Tetap Bertahan
Ini bukan kali pertama. Pada 22 Agustus 2026, imbauan sama sudah disampaikan. Namun fakta di lapangan menunjukkan: ponton-ponton itu masih ada, masih beroperasi, dan masih menguasai jalur yang seharusnya milik warga.
Kawasan Dermaga Ciu bukan lokasi terpencil ini adalah jalur keluar-masuk utama nelayan. Kehadiran 16 ponton rajuk tak hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi menghalangi mata pencaharian warga dan merusak ekosistem perairan.
KBO Sat Polairud IPTU Endratmiko menegaskan lurus:
"Kegiatan ini tidak memiliki legalitas. Jika ingin menambang, lakukan di wilayah yang berizin dan patuh aturan. Bukan di sini, bukan tanpa hak, dan bukan mengganggu kepentingan umum."
Jika Tidak Diindahkan, Langkah Tegas Dijalankan
Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mempertegas batas kesabaran pihaknya.
"Kami mengimbau: hentikan aktivitas dan geser ponton segera. Jangan sampai mengganggu jalur nelayan, merusak lingkungan, maupun terus melanggar ketentuan perizinan," tegasnya.
Pemantauan dan patroli akan diperketat. Koordinasi dengan instansi terkait terus ditingkatkan. Dan pesan terakhir yang tak boleh diabaikan:
"Apabila imbauan tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Artinya: peringatan sudah habis. Selanjutnya adalah penindakan.
Keadilan untuk Warga dan Hukum
Sat Polairud menegaskan kehadirannya bukan sekadar menjaga ketertiban melainkan memastikan hak warga tidak dirampas, jalur perairan tetap terbuka, dan hukum tetap tegak di atas kepentingan segelintir pihak.
Publik menunggu: apakah para penambang akan menaati perintah, atau memaksakan diri hingga aparat terpaksa bertindak tegas? Warga Dermaga Ciu berhak mencari nafkah tanpa terhalang ponton ilegal. Dan hukum berhak ditegakkan tanpa kompromi.
Nyimas
Home
› Artikel
Sat Polairud Polres Bangka Tegas: 16 Ponton Rajuk Ilegal di Dermaga Ciu Diperintahkan Keluar - Jika Membangkang, Langkah Hukum Dijalankan
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar