INFOKASUS.ID,PANGKALPINANG , Rabu, 16 September 2026 - Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang pembuktian praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Pgp, yang mempertajam pertarungan hukum: sahkah penetapan Drs. Afifi Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Ruang Operasi Modular (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, ataukah langkah itu diambil terburu-buru tanpa dasar yang kokoh?
Pemohon diwakili tim kuasa hukum , Elfi Oktianti, S.H., Reny Hartyni, S.H., M.H., Windah Nurfatimah, S.H., Gerry Detriyadi, S.H., dan Tri Agus Wantoro, S.H. berhadapan langsung dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung selaku Termohon.
TIGA POKOK SENGKETA: BUKAN PEJABAT NEGARA, BARANG DITERIMA BAIK, RUSAK KARENA BANGUNAN BOCOR
Elfi Oktianti menyampaikan secara tegas di hadapan majelis hakim:
"Fakta hukum sudah jelas: Pemohon adalah penyedia barang swasta, bukan pejabat negara. Barang telah diterima baik oleh negara. Kerusakan terjadi akibat kebocoran gedung, bukan kesalahan alat. Dan hingga kini, nilai kerugian keuangan negara belum diketahui secara pasti."
Penetapan tersangka dinilai prematur , dipaksakan sebelum unsur-unsur pidana dapat dipastikan terpenuhi. Untuk memperkuat dalil, tim pemohon menyodorkan 11 alat bukti surat: kontrak kerja, Berita Acara Serah Terima (BAST), adendum perubahan kontrak, serta dokumen yang menunjukkan ketidakhadiran penasihat hukum saat pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani oleh pihak terkait.
POLDAA TEGAS: SUDAH SESUAI PROSEDUR - PEMOHON: INI BUKAN SEKADAR URUSAN FORMIL
Pihak Termohon mempertahankan langkahnya: penetapan tersangka telah didasarkan pada keterangan saksi, dokumen, dan pendapat ahli, serta berjalan sesuai prosedur hukum. Ruang lingkup praperadilan dinilai hanya sebatas menguji aspek formil, bukan pembuktian materiil.
Pemohon membantah tegas: jika dasar penetapan itu sendiri rapuh, maka memisahkan formil dari materiil tidak memungkinkan. Seseorang tidak boleh ditetapkan tersangka hanya karena asumsi.
"Tanpa kerugian yang pasti, tanpa wewenang yang disalahgunakan, serta tanpa bukti yang cukup maka penetapan tersangka atas nama klien kami tidak sah dan harus dibatalkan. Hukum tidak boleh berdiri di atas perkiraan," tegas Elfi.
PUTUSAN DINANTI: BATAS TANGGUNG JAWAB PENYEDIA BARANG DIUJI
Sidang pembuktian telah rampung. Kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan pada persidangan berikutnya. Putusan majelis hakim nanti bukan hanya menyangkut satu individu ini menjadi tolak ukur penting: sejauh mana tanggung jawab pidana penyedia barang dapat dibebankan, ketika barang telah diserahkan dalam kondisi baik, dan kerusakan terjadi karena faktor di luar kendali penyedia.
Publik menanti: apakah hukum akan membedakan antara kesalahan pengadaan dan kerusakan pasca penyerahan?
Nyimas


Komentar
Posting Komentar