INFOKASUS.ID,SOPPENG, Sulawesi Selatan , 25 September 2026 – Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng secara resmi mendesak Kepolisian Resor Soppeng, Kejaksaan Negeri Soppeng, dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan material konstruksi pada proyek revitalisasi TK Nurul Amin, Desa Kessing, Kecamatan Donri-Donri.
Proyek beranggaran APBN senilai Rp568 juta ini diduga menggunakan besi tulangan bekas bongkaran pada struktur utama (tiang penyangga). LPKN menilai ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan sebuah anomali berbahaya yang mencederai prinsip akuntabilitas keuangan negara, merusak kualitas konstruksi, dan yang paling krusial: membahayakan nyawa peserta didik.
Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, menyatakan bahwa anggaran sebesar itu seharusnya menjamin material berstandar tinggi.
"Anggaran Rp568 juta sangat layak untuk material terbaik. Mengapa justru dipakai besi bekas bongkaran pada tiang penyangga utama? Apakah spesifikasi teknis mengizinkan? Atau ini bentuk penghematan ilegal yang mengorbankan keselamatan anak-anak?" tegas Alfred.
Alasan Dinas Pendidikan: Pengakuan Terselubung atas Perencanaan yang Cacat
Menanggapi temuan ini, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Soppeng membenarkan penggunaan besi bekas dengan dalih bahwa "bagian bawah bangunan tidak tercantum dalam gambar rencana, sehingga dibongkar di tengah pengerjaan dan besinya dipakai kembali."
Bagi LPKN, penjelasan ini justru menjadi bumerang yang memperkuat dugaan kegagalan mendasar dalam tata kelola proyek.
"Bagaimana mungkin bagian struktur baru diketahui saat pekerjaan sudah berjalan? Di mana survei lapangan? Di mana ketelitian perencanaan? Ini membuktikan perencanaan cacat sejak awal," sindir Alfred tajam. "Jangan sampai ketidaksiapan ini dijadikan celah untuk membenarkan material di bawah standar, apalagi menimbulkan kerugian negara baru melalui perubahan kontrak (addendum) yang tidak transparan."
Lima Tuntutan Audit Investigatif Menyeluruh
LPKN Soppeng menolak pemeriksaan yang bersifat kosmetik. Organisasi ini menuntut dilakukannya audit investigatif dan forensik administrasi yang menyisir setiap lembar dokumen proyek. Lima poin tuntutan utama LPKN adalah:
1. Uji Keabsahan Prosedural:
Memeriksa apakah perubahan pekerjaan (addendum) dilakukan secara sah dan sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Validasi Anggaran:
Mengaudit apakah RAB perubahan benar-benar sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar, atau justru dimanipulasi.
3. Uji Laboratorium Material:
Membuktikan secara ilmiah apakah besi bekas yang digunakan memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam kontrak.
4.Akuntabilitas Perencanaan:
Mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban pihak (konsultan perencana dan pengawas) yang lalai sehingga terjadi kecacatan gambar kerja sejak awal.
5.Pemulihan Kerugian Negara:
Menghitung dan memulihkan (recovery) potensi kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan ini.
"Kami tidak ingin ada 'main mata' di balik alasan perubahan kondisi lapangan. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum, Polisi dan Kejaksaan wajib turun tangan tanpa pandang bulu," pungkas Alfred.
Pengawalan Publik Tidak Akan Berhenti
Hingga siaran pers ini dikeluarkan, LPKN Soppeng masih membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pelaksana proyek dan Dinas Pendidikan Soppeng. Namun, LPKN menegaskan satu prinsip mutlak: Uang rakyat tidak boleh dipertaruhkan pada bangunan yang perencanaannya diragukan, materialnya dipertanyakan, dan keselamatannya diabaikan.
Publik berhak mengetahui kebenaran penuh. Jika terdapat pihak yang menyalahi aturan, pertanggungjawaban hukum tidak boleh ditunda.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak jawab bagi semua pihak yang terkait sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM

Komentar
Posting Komentar