INFOKASUS.ID , SOPPENG, SULAWESI SELATAN SABTU 26-09-2026 - Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 12 Juli 2013 di Watu itu, kini menjadi bukti pelanggaran nyata. Dokumen yang ditandatangani Hibe Sangga (Pihak Pertama) dan Tarmin Sangga (Pihak Kedua, Almarhum) atas sebidang tanah seluas 60 are di Dicennae, Desa Watu, diduga dilanggar secara sepihak oleh Pihak Pertama. Ahli waris Tarmin menolak diam dan menyatakan siap melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Soppeng.
Dokumen Resmi, Ikrar yang Mengikat
Surat Pernyataan tertanggal 12 Juli 2013 memuat kesepakatan tegas antara:
Hibe Sangga Pihak Pertama, 58 tahun, warga Desa Watu
Tarmin Sangga Pihak Kedua, 68 tahun, warga Dusun Congko Yajanggalung, Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo
Kedua belah pihak sepakat atas pembagian hak terkait tanah di Dicennae, Desa Watu, secara sukarela dan tanpa paksaan, disaksikan dan diketahui oleh aparat setempat. Dokumen telah ditandatangani, dibubuhi cap jempol, dan divalidasi resmi.
Dilanggar Sepihak, Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris
Pada tahun berlalu, Tarmin telah berpulang. Namun pada tahun 2026, muncul tindakan yang mencederai ikrar tersebut: Pihak Pertama diduga menerbitkan surat pembatalan sepihak atas kesepakatan yang telah disepakati bersama.
"Surat ini ditandatangani berdua. Membatalkannya pun harus berdua. Bukan diputuskan sendirian di belakang kami."
Ahli waris baru mengetahui keberadaan surat pembatalan tersebut dari keterangan dari Pihak Desa Watu. Tidak ada panggilan, tidak ada musyawarah, tidak ada kesempatan menyampaikan keberatan. Hak yang diwariskan dari almarhum Tarmin seolah dihapus begitu saja.
Secara Hukum: Tidak Ada Pembatalan Sepihak
Prinsip hukum perjanjian sangat jelas:
Perjanjian sah hanya dapat diubah atau diakhiri atas persetujuan kedua belah pihak
Pembatalan sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan pihak lain tidak memiliki kekuatan hukum
Hak Tarmin tidak hilang saat beliau berpulang hak itu beralih kepada ahli waris
Tindakan Pihak Pertama diduga melanggar prinsip kepercayaan dan kepatutan hukum. Ikrar yang ditandatangani sendiri kini diingkari.
Tuntutan Tegas: Hukum Harus Berjalan
Ahli waris menuntut:
Surat Kesepakatan Bersama 12 Juli 2013 tetap sah dan dihormati sepenuhnya
Surat pembatalan sepihak dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat
Musyawarah transparan difasilitasi untuk menyelesaikan persoalan
Jika tidak ada jalan damai laporan resmi ke Mapolres Soppeng segera diajukan
Keadilan Bagi Tarmin dan Keluarga
"Nama almarhum Tarmin ada di atas tanda tangan itu. Haknya diwariskan, bukan dihilangkan. Jika ikrar tidak lagi dihormati, maka jalur hukum akan menegakkan keadilan."
Kesepakatan bukan sekadar kertas bermeterai. Ia adalah janji. Dan janji tidak boleh diingkari sepihak, apalagi ketika salah satu pihak telah tiada.
Hingga berita ini diturunkan, pintu penyelesaian damai masih dibuka namun kesiapan menempuh jalur hukum tetap tegak demi menjaga martabat dan hak almarhum Tarmin Sangga.
Sumber : HAMAL MALIK KAPERWIL INFOKASUS.ID SULAWESI SELATAN

Komentar
Posting Komentar