INFOKASUS.ID JAKARTA , 12 SEPTEMBER 2026 - Ketegasan hukum kini mengawasi setiap ruang redaksi media siber. Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Butir 4e menegaskan secara tegas: media siber yang menolak atau mengabaikan pemenuhan Hak Jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peringatan ini disampaikan oleh Mahmud Marhaba, Ahli Pers Dewan Pers, sebagai pengingat sekaligus teguran bagi seluruh insan pers digital di Tanah Air.
Hak Jawab Bukan Permintaan - Melainkan Hak Konstitusional
Hak Jawab adalah hak konstitusional setiap warga atau pihak yang dirugikan pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau pembetulan atas fakta yang dinilai keliru dan merugikan nama baiknya.
"Media siber tidak boleh bersikap acuh, menunda, apalagi menolak memuat Hak Jawab. Mengabaikannya bukan sekadar pelanggaran etika — ini pelanggaran hukum yang serius," tegas Mahmud Marhaba.
Tiga Kewajiban Mutlak Redaksi
Agar terhindar dari pelanggaran, setiap media siber wajib menjalankan:
Sikap Kooperatif & Terbuka
Menyediakan mekanisme dan ruang yang jelas, mudah diakses, serta responsif bagi masyarakat untuk mengajukan Hak Jawab. Tidak boleh ada penghalang atau prosedur yang mempersulit.
Pemuatan Cepat & Proporsional
Hak Jawab harus segera dimuat, seimbang dengan pemberitaan yang diluruskan, dan ditautkan langsung ke berita asal agar pembaca dapat membandingkan fakta yang benar dan yang sebelumnya keliru. Tujuannya: memulihkan kebenaran sekaligus nama baik pihak terkait.
Tidak Ada Alasan Menunda
Keterlambatan atau pembiaran yang berlarut-larut dianggap sama dengan penolakan. Hukum tidak memberi ruang bagi sikap mengabaikan hak publik.
Risiko Pelanggaran: Kerugian Ganda
Jika dilanggar, konsekuensinya berat:
Ancaman pidana denda hingga Rp500.000.000 yang dibebankan kepada pimpinan redaksi maupun badan hukum media;
Kehancuran kredibilitas , di mata publik maupun Dewan Pers, nama baik media akan jatuh jauh lebih cepat daripada berita yang disebarkannya.
"Denda itu besar, namun kehilangan kepercayaan publik jauh lebih mahal dan sulit dipulihkan," ingat Mahmud.
Penutup: Kepatuhan adalah Kekuatan
Sanksi Rp500 juta bukanlah ancaman untuk menakuti , melainkan batas tegas: kebebasan pers tidak boleh mengorbankan hak individu untuk dibenarkan. Media yang sehat adalah media yang siap meluruskan kesalahan, bukan yang bersikeras menutupinya.
Hak Jawab bukan musuh redaksi ia justru menjaga kepercayaan publik. Dan tanpa kepercayaan, berita apa pun tak akan didengar.
Redaksi yang patuh hukum , adalah redaksi yang dihormati.
Oleh: Mahmud Marhaba (Ahli Pers Dewan Pers)
Redaksi
(12 September 2026)
Home
› Artikel
Teguran Keras - Abaikan Hak Jawab, Media Siber Terancam Denda Hingga Rp500 Juta!
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar