⚡ Breaking LIVE

Tiga Pria Berhasil Diringkus, Curi Komponen Excavator - Hasil Jualan Diduga untuk Sabu dan Judi Online

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID BANGKA - Keberanian mengambil milik orang lain berujung di balik jeruji. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka berhasil menangkap tiga pelaku pencurian komponen alat berat di gudang excavator, Jalan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat. Mereka adalah RB alias Akong (40), VR alias Vale (30), dan SP alias Putra (34).
     
    Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat rekaman CCTV di lokasi.
     
    Jejak CCTV Membawa ke Tiga Pelaku
     
    Berdasarkan petunjuk dari rekaman kamera pengawas, polisi menelusuri dan menangkap Akong di lokasi kejadian pada Rabu (23/9/2026) pukul 11.30 WIB. Dari pengakuannya, muncul nama Vale. Malam itu juga, pukul 23.50 WIB, petugas menjaring Vale di rumah kontrakan Jalan Maria Goreti. Tak berhenti di situ, informasi dari Vale mengarah ke Putra, yang diamankan di kediamannya, Kampung Baru Surya Timur, pukul 02.00 WIB dini hari berikutnya.
     
    Ketiganya akhirnya mengakui perbuatannya.
     
    Memotong, Mengangkut, Lalu Menjual
     
    Modus yang dilakukan: masuk lewat pintu depan gudang, memotong komponen besi menggunakan tang potong dan mesin gerinda, lalu membawanya pergi dengan dua sepeda motor.
     
    Barang bukti yang berhasil diamankan:
     
    - 6 buah besi tracklink, 4 besi roller, 1 besi spring adjuster
    - 3 besi sproket, 2 besi pen bucket, 2 besi bushing
    - 1 karung berisi suku cadang alat berat
    - 2 sepeda motor: Yamaha Mio 125 (BN 5852 QD) & Yamaha Xeon (BN 2448 QL)
    - Peralatan: tang potong oranye, mesin gerinda merek Modern, dan 1 gulungan kabel putih
     
    Uang Curian Diduga untuk Sabu dan Judi Online
     
    Yang memprihatinkan: keterangan sementara menyebut hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online. Hal ini masih didalami penyidik guna melengkapi fakta hukum.
     
    Ketiga pelaku kini telah dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka ditahan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
     
    Tegas: Hukum Tidak Membiarkan
     
    Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunte menegaskan bahwa pencurian, apalagi yang didorong kebiasaan buruk seperti narkoba dan perjudian, akan ditindak tegas.
     
    "Kami tidak akan membiarkan kerugian menimpa warga. Setiap perbuatan ada pertanggungjawabannya. Proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," ujar Kasat Reskrim mewakili pimpinan.
     
    Nyimas 

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional