INFOKASUS.ID PANGKALPINANG , 15 SEPTEMBER 2026 - Perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) MOT di RSUP Kepulauan Bangka Belitung TA 2021 memasuki babak krusial. Dua tersangka dari unsur swasta , Drs. Afifi Yusuf dan Hendy ,mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (15/9/2026). Bagi tim kuasa hukum, sidang ini bukan sekadar sah atau tidaknya penetapan tersangka: ini ujian keadilan KUHAP yang baru.
“Kami Cuma Jual Barang, Bukan Pengelola Gedung”
Advokat Hangga Oktafandany, SH dari Firma Hukum Hangga Of, penanggung jawab tim hukum, menegaskan posisi kliennya:
“Hendy bukan pemenang lelang, bukan pihak yang menandatangani kontrak dengan rumah sakit. Ia hanya menyediakan barang sesuai permintaan. Barang ada, dijual, dibayar, diserahkan, diuji fungsi , semuanya berfungsi. Tidak ada komplain terhadap kualitas barang.”
Masalah muncul satu,dua tahun kemudian. Alat rusak. Dan kerusakan itu, menurut pihaknya, bukan karena barang cacat, melainkan akibat kebocoran gedung , rembesan air membanjiri ruangan tempat alat ditempatkan.
“Kalau kita beli mobil, pakai dua tahun, lalu rusak karena garasi kebanjiran , apakah kita tuduh penjualnya? Logikanya di mana?” tantang Hangga.
Alat Rusak karena Ruangan Bocor , Penjual yang Disalahkan?
Pertanyaan tajam dilontarkan:
Jika barang sudah diserahterimakan, diuji, dan dinyatakan berfungsi sempurna , mengapa kerusakan setelahnya dibebankan kepada penjual?
Jika penyebabnya adalah kebocoran bangunan , mengapa yang diperiksa bukan pengelola gedung, melainkan vendor?
Vendor tidak punya kuasa menentukan bagaimana ruangan dibangun, dipelihara, atau dijaga.
“Kami menjual alat. Ruangannya bocor, itu bukan kewenangan kami. Jangan semua persoalan setelah serah terima dibebankan kepada penjual.”
Kerugian Hampir Rp5 Miliar - Hanya Kembali Rp300 Juta?
Angka kerugian negara yang disebut mendekati Rp5 miliar juga dipertanyakan tajam:
“Kalau benar hampir Rp5 miliar hilang, bagaimana pemulihannya? Yang diklaim kembali hanya sekitar Rp300 juta. Di mana sisanya? Uang negara harus dipulihkan seluruhnya, bukan sebagian.”
Jangan Hanya Vendor , Bongkar dari Hulu ke Hilir
Hangga menantang penyidik agar tidak melihat perkara ini secara terpotong:
Jika transaksi ini dianggap korupsi - buka seluruh rantainya: kontraktor, PA, KPA, PPTK, LPSE, jasa konsultasi, ekspedisi , semua pihak yang menerima pembayaran dalam proyek ini.
Jika rumah sakit yang mengelola tempat dan pemeliharaan posisinya juga harus diteliti secara objektif.
Jangan hanya menyasar yang paling mudah dijangkau.
“Kalau ingin membongkar, bongkar sungguh-sungguh. Dari hulu sampai hilir. Jangan hanya menyalahkan yang menjual barang.”
Kini Pengadilan yang Memutus , Ujian KUHAP Baru Dimulai
Dua perkara praperadilan dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pgp dan 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp kini menjadi arena penegakan hukum:
“Hari ini menguji apakah KUHAP baru benar-benar lahir untuk keadilan , atau sekadar alat membenarkan proses yang sudah berjalan.”
Pertanyaan yang harus dijawab:
Apakah penjual barang yang menyerahkan sesuai spesifikasi, dapat dijadikan tersangka atas kerusakan yang terjadi setelah barang berada di tangan pembeli, apalagi penyebabnya bukan pada barang itu sendiri?
Penutup: Keadilan Tidak Boleh Memilih-milih Siapa yang Diperiksa
Seluruh pernyataan di atas adalah argumentasi pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan tetap. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun satu hal yang jelas:
Keadilan tidak boleh berhenti di vendor. Ia harus berjalan ke mana pun bukti menuntun tanpa pandang siapa, tanpa pilih posisi.
Pengadilan Pangkalpinang kini memegang kunci jawabannya. Rakyat menunggu.
Nyimas
Sumber: KBO Babel
(15 September 2026)

Komentar
Posting Komentar