⚡ Breaking LIVE

BERKAS P21 RESMI LENGKAP - POLD BABEL LIMPALKAN 5 TERSANGKA PENAMPUNGAN 52,5 TON PASIR TIMAH ILEGAL KE KEJARI BELITUNG

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID PANGKALPINANG , SABTU, 3 OKTOBER 2026 - Proses hukum tidak berhenti di pengungkapan. Polda Kepulauan Bangka Belitung melangkah tegas ke tahap berikutnya: melimpahkan berkas perkara lengkap (P21) 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal ke Kejaksaan Negeri Belitung. Ini bukti penyelidikan tuntas - tak ada yang diabaikan, tak ada yang dibiarkan menguap.

     
    LIMA TERSANGKA DISERAHKAN, BARANG BUKTI DITERIMA RESMI
     
    Pelimpahan tahap II dilakukan Jumat (2/10/2026) setelah Kejati Babel menyatakan berkas dinyatakan lengkap. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan:
     
    "Hari ini penyidik resmi melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan. Semua telah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum."
     
    Kelima tersangka:
     
    1. HA alias Aphin (39)
    2. YO alias Esnew (39)
    3. AC alias Joni (53)
    4. ES alias Tekok (40)
    5. FK alias Afu
     
    Seluruh barang bukti turut diserahkan. Langkah ini membuka jalan langsung menuju persidangan.
     
    "Kami minta perkara ini segera diproses hingga sidang. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim, sesuai hukum yang berlaku tanpa kompromi."


    MODUS JELAS: DARI TAMBANG LIAR TAMPUNG DI RUMAH  SELUNDUPKAN
     
    Kasus terungkap awal Agustus 2026. Fakta yang terungkap menunjukkan pola kejahatan yang terencana:
     
    - Pasir timah dibeli dari penambangan tanpa izin, di luar wilayah IUP resmi PT Timah
    - Ditampung di rumah warga Desa Air Merbau, dikemas siap dikirim
    -Direncanakan diselundupkan keluar Pulau Belitung dijual tanpa pajak, tanpa prosedur, merugikan negara
     
    Lima orang ini bukan sekadar saksi - masing-masing memiliki peran dalam rantai kejahatan: dari penerima, penampung, hingga pengatur pengiriman.
     
    P21 = TANDA TAK ADA KESALAHAN, TAK ADA KELENGKAPAN YANG DIABAIKAN
     
    Pernyataan P21 berarti:
     
    - Bukti sudah cukup, sah, dan meyakinkan
    - Setiap peran tersangka telah terungkap dan tercatat
    - Sumber pasokan dari tambang ilegal tetap didalami - jaringan di baliknya terus ditelusuri
    - Tak ada tempat bersembunyi: penampung sama bertanggung jawabnya dengan penambang
     
    "Jangan berpikir hanya menampung itu aman. Siapa yang menerima, menyimpan, dan mengalirkan hasil tambang ilegal , ia ikut merusak kekayaan bangsa dan ikut menanggung akibat hukumnya."
     
    TEGURAN UNTUK SEMUA: PUTUS RANTAI SEJAK AWAL
     
    Polda Babel mengingatkan tegas:
     
    "Kekayaan alam ini milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh dikantongi segelintir orang. Jika Anda tahu ada penyimpanan, ada pengiriman pasir tanpa dokumen - laporkan. Diam berarti ikut membiarkan kerugian bangsa berlanjut."
     
    Proses hukum berjalan terus. Siapa yang terlibat, akan dijemput hukum.
     
    Nyimas 

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional