INFOKASUS.ID JAKARTA - Penasihat hukum yang membela Nawawi, Robi, dan Abby menyampaikan pernyataan resmi yang menyoroti sejumlah kejanggalan mendalam dalam proses penegakan hukum perkara dugaan pencurian balok timah milik PT PMP. Pihaknya menilai terdapat indikasi ketidakadilan dan ketimpangan perlakuan hukum yang mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum.
Misteri Aliran Dana Rp1,087 Miliar yang Belum Terjelaskan
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam perkara, total nilai hasil penjualan balok timah yang diduga berasal dari milik PT PMP mencapai Rp1.855.000.000,00. Namun, total uang yang berhasil disita oleh penyidik dari kedua perkara hanya sebesar Rp768.000.000,00 terdiri dari Rp450 juta dari perkara Nawawi dan Rp318 juta dari perkara Robi dan Abby.
Terdapat selisih besar sebesar Rp1.087.000.000,00 yang hingga saat ini belum ditemukan penjelasannya. Penasihat hukum mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri secara tuntas ke mana aliran sisa uang tersebut dan siapa pihak yang menerimanya.
Dugaan Penegakan Hukum Tidak Setara
Pihak penasihat hukum juga menyoroti dugaan keterlibatan dua oknum kepolisian bernama Idris dan Amir yang diduga berperan mengawal transaksi penjualan balok timah tersebut. Dalam persidangan, Terdakwa Nawawi telah menyebutkan adanya penyerahan uang sebesar Rp300.000.000,00 kepada Idris sebagai biaya pengawalan.
Ironisnya, kedua oknum tersebut dilaporkan tidak ditahan dan belum diproses secara setara. Sementara itu, Robi dan Abby yang hanya bekerja sebagai kernet dan tidak mengetahui asal-usul barang justru harus menanggung beban proses pidana.
"Keadilan tidak boleh diukur dari berapa banyak orang yang didakwa atau ditahan, melainkan dari sejauh mana hukum berhasil mengungkap fakta secara utuh dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada perlakuan istimewa hanya karena menyangkut seragam atau jabatan tertentu," tegas pernyataan kuasa hukum.
Pengadilan Diharapkan Tegakkan Keadilan Substantif
Penasihat hukum mengingatkan bahwa pengadilan bukanlah tempat untuk menambal kekurangan penyidikan yang belum tuntas. Majelis hakim diharapkan bertindak independen dan menilai peran konkret masing-masing terdakwa, termasuk membebaskan terdakwa apabila dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sejalan dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, pendekatan hukum yang humanis, proporsional, dan adil harus benar-benar diwujudkan di ruang sidang bukan sekadar menjadi slogan.
"Kami akan terus mengawal hak-hak hukum Nawawi, Robi, dan Abby hingga keadilan yang hakiki terwujud," tambah pihak penasihat hukum.
Nyimas
Home
› Artikel
Dana Rp1,087 Miliar Menguap & Oknum Tak Diproses, Kuasa Hukum Desak Keadilan Setara dalam Perkara Timah PT PMP
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar