INFOKASUS.ID PANGKALPINANG, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, 15 OKTOBER 2026 - Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat sekitar 6,7 ton atau sebanyak 196 kampil yang direncanakan dikirim keluar wilayah Pulau Belitung pada Minggu malam (11‑10‑2026).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang terjadi di wilayah Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.
“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34) warga Desa Parit Tanjung Pandan Belitung,” jelas Kombes Agus di Mapolda, Rabu (14‑10‑2026) sore.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas pengangkutan barang tambang tanpa izin di wilayah pantai. Tim penyidik kemudian melakukan pengawasan dan penyisiran lapangan, hingga berhasil mengamankan satu unit truk beserta muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan total berat sekitar 6,7 ton, serta menangkap tersangka RE yang bertugas sebagai kernet truk tersebut.
“Untuk saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya yakni sopir truk dan pemilik dari gudang pasir timah ilegal tersebut,” ungkap Kombes Agus.
Tersangka RE telah dipindahkan dari Belitung ke Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan di Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung. Sementara barang bukti berupa satu unit truk dan 196 kampil pasir timah ilegal dititipkan di Gudang Barang Bukti wilayah Belitung.
Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus melakukan operasi‑operasi penindakan terhadap peredaran dan penyelundupan tambang ilegal yang merusak sumber daya alam daerah, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Nyimas


Komentar
Posting Komentar