INFOKASUS.ID BANGKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil melakukan dua penindakan beruntun terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (21‑10‑2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 48 gram.
Penangkapan pertama dilaksanakan sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir jalan kawasan Lingkungan Kuday Utara, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat. Petugas berhasil mengamankan pria berinisial JON alias BOLU (43). Saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, ditemukan empat plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,78 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu bungkus rokok warna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah, dan satu unit handphone Samsung warna hitam.
Kurang dari satu jam kemudian, tepatnya pukul 21.30 WIB, tim kembali berhasil mengamankan tersangka kedua yaitu RAN alias KONG (39) di sebuah rumah kontrakan Jalan Kenangan, Desa Pemali, Kecamatan Pemali. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 42,22 gram. Barang bukti lain yang disita berupa satu kantong asoy warna hitam, satu unit timbangan digital merek Camry, satu unit handphone Infinix warna biru, serta satu bal plastik klip bening berukuran kecil.
Apabila digabungkan, total barang bukti sabu dari dua lokasi penindakan mencapai berat bruto 48 gram.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar IPTU Buri Prasetyo.
Ia menjelaskan kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, baik berupa penjualan, pembelian, perantara jual‑beli, maupun penyimpanan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kedua pria tersebut kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
JON alias BOLU dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Sementara RAN alias KONG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Polres Bangka menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menindak setiap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang di wilayahnya.
Nyimas


Komentar
Posting Komentar