⚡ Breaking LIVE

DUGAAN KONGKALIKONG & GALIAN‑C ILEGAL PROYEK JALAN KOLAKA UTARA

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID KOLAKA UTARA, SULAWESI TENGGARA , 11 OKTOBER 2026 - Proyek preservasi Jalan Amowe‑Lanipa senilai Rp15,225 miliar yang dibiayai dana APBD‑DAK kini menjadi sorotan tajam. Temuan di lapangan memunculkan dua dugaan serius: penggunaan material pengisi dari galian‑C tanpa izin, serta dugaan hubungan tidak wajar antara pemenang tender PT SGL Tiga Tambora dengan jajaran Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara.
     
    Berdasarkan penelusuran langsung tim media ke lokasi pekerjaan, seorang pekerja proyek yang identitasnya dirahasiakan mengakui material yang dipakai berasal dari lokasi penggalian ilegal.
     
    “Memang materialnya dari tambang C ilegal, karena kami bingung mau ambil material dari mana,” ujarnya kepada tim liput.
     
    Hingga berita ini terbit, kontraktor pelaksana PT SGL Tiga Tambora, konsultan pengawas CV Tri Putra Jaya Consultant, maupun Dinas PUPR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan‑dugaan tersebut.
     
    ANGGARAN UANG RAKYAT TIDAK BOLEH DIBIAKAN TERLALAI
     
    Proyek dengan rincian kontrak nomor 600.1.9/40/KONT/V/2026 ini berjalan sejak 25 Mei 2026 hingga 20 Desember 2026. Anggaran yang berasal dari dana publik ini wajib diawasi ketat mulai dari proses tender, pengadaan material, hingga pelaksanaan di lapangan. Jika dugaan ini terbukti benar, maka ada kelalaian pengawasan serius yang berisiko merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan akibat galian liar yang tidak terkontrol.
     
    DESAKAN TEGAS: APH SEGERA USUT SELURUH RANTAI PROYEK
     
    Masyarakat dan awak media mendesak aparat penegak hukum serta tim pengawas daerah segera turun ke lapangan untuk memverifikasi asal‑usul material, memeriksa legalitas lokasi galian‑C, mengusut alur proses tender, serta mempertanggungjawabkan pihak‑pihak yang terlibat jika ditemukan pelanggaran peraturan perundang‑undangan.
     
    Redaksi menegaskan semua hal ini masih berupa dugaan tahap verifikasi awal dan menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
     
    TIMRED
     


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional