⚡ Breaking LIVE

Dugaan Penggunaan Galian‑C Ilegal pada Proyek Jalan APBD Kolaka Utara, APH Diminta Verifikasi Rantai Pengadaan

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID, KOLAKA UTARA, SULAWESI TENGGARA , 11 OKTOBER 2026 - Proyek preservasi ruas Jalan Amowe‑Lanipa bernilai Rp15,225 miliar yang dibiayai dana APBD‑DAK kini muncul dugaan serius: penggunaan material pengisi yang berasal dari lokasi galian‑C tanpa izin resmi. Temuan awal di lapangan ini mempertanyakan keteguhan sistem pengawasan terhadap proyek berskala besar yang menggunakan uang rakyat.
     
    Berdasarkan penelusuran langsung tim media ke lokasi pekerjaan, seorang pekerja proyek yang identitasnya dirahasiakan mengakui sumber material yang digunakan berasal dari lokasi penggalian yang tidak memiliki izin operasional.
     
    “Memang materialnya dari tambang C ilegal, karena kami bingung mau ambil material dari mana,” ujar pekerja tersebut kepada tim liput.
     
    Hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor PT SGL Tiga Tambora, konsultan pengawas CV Tri Putra Jaya Consultant, maupun Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara terkait kebenaran dugaan ini.

    ANGGARAN NEGARA TIDAK BOLEH DIBIAKAN LEWAT CELAH PENGAWASAN
     
    Proyek ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan rincian tertera pada papan informasi proyek:
     
    - Nomor kontrak: 600.1.9/40/KONT/V/2026
    - Tanggal kontrak: 25 Mei 2026
    - Nilai kontrak: Rp15.225.000.000
    - Sumber dana: APBD (DAK) Tahun Anggaran 2026
    - Waktu pelaksanaan: 210 hari kalender (25 Mei , 20 Desember 2026)
     
    Nilai anggaran yang berasal dari uang rakyat ini menuntut pengawasan ketat di setiap tahap: pengadaan material, pengangkutan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan lapangan. Jika dugaan ini terbukti benar, maka terdapat celah serius dalam pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus merusak tata lingkungan akibat praktik galian liar yang tidak terkontrol.
     
    DESAKAN PUBLIK: APH SEGERA TURUN, TELUSURI RANTAI PENGADAAN SECARA MENYELURUH
     

    Masyarakat dan awak media menuntut aparat penegak hukum beserta tim pengawas daerah untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam: memverifikasi asal‑usul seluruh material proyek, memeriksa legalitas lokasi galian‑C yang diduga menjadi sumber pasokan, serta mempertanggungjawabkan pihak‑pihak yang terlibat jika ditemukan pelanggaran peraturan perundang‑undangan.
     
    Redaksi menegaskan dugaan ini masih dalam tahap verifikasi awal dan menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari pihak‑pihak terkait.
     
    TIMRED


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional