⚡ Breaking LIVE

Laporkan ke Polda Sulsel, Korban Minta Kejelasan Dana Ibadah Rp553 Juta dan Pengembalian Rp473 Juta

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID WAJO SULAWESI SELATAN - Kasus dugaan sengketa dana perjalanan ibadah haji‑umrah senilai Rp553 juta milik Abd. Harinah bin Patu Dg. Palawa kini memasuki tahap pengaduan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Korban melalui tim kuasa hukumnya meminta penjelasan menyeluruh terkait penggunaan dana sekaligus pengembalian sisa dana sekitar Rp473 juta yang belum terealisasi.
     
    Pengaduan yang diterima penyidik pada 13 Oktober 2026 ini dilengkapi berkas bukti berupa kuitansi penerimaan dana, dokumen transaksi, dan keterangan pendukung lainnya. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Elyas, S.H., dan Marlin, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan korban setelah menerima penawaran paket perjalanan dari PT Ta Nur Muthmainnah Tour yang diklaim bekerja sama dengan Middle East Journey.
     
    Keberangkatan umrah yang telah dilaksanakan sebelumnya membuat korban mempercayai rencana keberangkatan haji selanjutnya. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan haji tidak terwujud dan sisa dana yang diperuntukkan untuk ibadah tersebut belum dikembalikan.
     
    Dalam berkas pengaduan, tim kuasa hukum menyebut Hj. Syamsuriati, ASN bidan di Puskesmas Wewangrewu Kecamatan Tanasitolo, sebagai pihak yang diduga terkait. Peran keterlibatan yang bersangkutan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak‑pihak terkait.

    Sejumlah poin yang menjadi sorotan antara lain status perizinan PT Ta Nur Muthmainnah Tour untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, serta informasi terkait penggunaan visa kerja yang disebut digunakan untuk keberangkatan peserta, yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan ibadah.
     
    Tim kuasa hukum meminta PT Ta Nur Muthmainnah Tour, Hj. Syamsuriati, dan Middle East Journey memberikan penjelasan mendasar terkait dasar penerimaan dana, peruntukan uang, kelengkapan dokumen perjalanan, serta jadwal penyelesaian kasus. Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, pihak korban akan melanjutkan jalur hukum yang tersedia.
     
    Ketika dikonfirmasi pada Selasa malam (21‑10‑2026), Hj. Syamsuriati membantah tudingan yang ditujukan kepadanya. Ia menyatakan keterangan pengadu tidak sepenuhnya benar dan tidak ada unsur penipuan dalam kasus ini, serta akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
     
    Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
     
    Red

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional