⚡ Breaking LIVE

Layangkan Somasi Terakhir, Ahli Waris Tarmin Sangga Tuntut Kejelasan Hak Tanah Sawah Cennae Soppeng

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID SOPPENG, SULAWESI SELATAN , 21 OKTOBER 2026 - Sengketa hak atas tanah persawahan seluas sekitar 60 are di wilayah Cennae, Desa Watu, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng memasuki babak krusial. Para ahli waris almarhum Tarmin Sangga secara resmi melayangkan somasi atau teguran hukum kedua sekaligus terakhir kepada pihak‑pihak terkait, menyusul dugaan pengalihan hak atas tanah warisan tanpa sepengetahuan keluarga.
     
    Surat somasi bernomor 01/S.Somasi/KH‑MS/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 ditujukan kepada Hibe Sangga, Nasi Binti Lapatang, dan Iskandar. Melalui surat tersebut, para ahli waris memberikan kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah sebelum menempuh jalur hukum yang lebih serius.
     
    Bagi keluarga ahli waris, persoalan ini bukan hanya tentang sebidang tanah sawah, melainkan tentang kepastian hak waris, penghormatan terhadap dokumen kesepakatan lama, serta perlindungan kepentingan keluarga yang telah diwariskan turun‑temurun.
     
    Dokumen Kesepakatan Tahun 2013 Sebagai Dasar Klaim
     
    Dasar utama yang dikemukakan pihak ahli waris merujuk pada Surat Pernyataan tertanggal 12 Juli 2013, yang ditandatangani Hibe Sangga, disaksikan almarhum Tarmin Sangga, serta diketahui oleh Kepala Desa Watu saat itu, Juhari, S.E. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tanah peninggalan Sangga seluas sekitar 60 are di Cennae adalah hak milik almarhum Tarmin Sangga.
     
    Setelah almarhum Tarmin Sangga meninggal dunia pada Maret 2026, para ahli waris menyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mempertahankan hak atas objek tanah yang disengketakan. Terkait administrasi perpajakan, tercatat SPPT PBB dengan NOP 73.12.010.003.005‑0136.0 atas nama Nasi Binti Lapatang, yang menurut pihak ahli waris perlu diperiksa bersama dokumen kepemilikan lain untuk menentukan status hak secara utuh.
     
    Dugaan Pengalihan Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris
     

    Dalam surat somasi, ahli waris menduga Hibe Sangga dan Nasi Binti Lapatang telah mengalihkan atau menjual tanah tersebut kepada Iskandar tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan keluarga ahli waris. Mereka meminta agar tidak ada lagi penguasaan fisik maupun pengalihan hak lanjutan sebelum status tanah memperoleh kejelasan hukum.

    Perlu dicatat bahwa dugaan ini merupakan klaim dari pihak pengirim somasi dan belum menjadi putusan hukum yang sah dari pengadilan. Klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan serta pemeriksaan dokumen secara menyeluruh masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran perkara yang berimbang.
     
    Tiga Tuntutan Utama Dalam Somasi Terakhir
     
    Para ahli waris menetapkan tiga tuntutan pokok dalam surat teguran tersebut:
     
    1. Menghentikan segala bentuk aktivitas penguasaan maupun pengalihan lanjutan atas tanah sawah seluas sekitar 60 are di Cennae, Desa Watu.
    2. Membatalkan transaksi jual‑beli yang diduga dilakukan secara sepihak terhadap objek tanah yang disengketakan.
    3. Menyerahkan kembali penguasaan fisik tanah kepada ahli waris almarhum Tarmin Sangga apabila tuntutan tersebut terbukti memiliki dasar hukum yang sah.
     
    Tenggat Waktu Tiga Hari, Jalur Pengadilan dan Kepolisian Siap Ditempuh
     
    Surat somasi memberikan tenggat waktu tiga hari sejak tanggal surat bagi pihak‑pihak yang dituju untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, para ahli waris menyatakan akan melanjutkan ke jalur hukum berupa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Soppeng serta laporan ke Kepolisian Resor Soppeng terkait dugaan penyerobotan hak atas tanah.
     
    Sengketa pertanahan ini memerlukan penanganan cermat karena berkaitan dengan hak keperdataan, dokumen lama, riwayat penguasaan, dan kepentingan banyak pihak. Pemeriksaan dokumen kesepakatan tahun 2013, bukti administrasi pertanahan, dan dokumen transaksi yang dipersoalkan akan menjadi kunci untuk memperjelas duduk perkara.
     
    Saat ini, penyelesaian sengketa tanah sawah Cennae masih menunggu itikad baik para pihak dan kejelasan berdasarkan bukti‑bukti hukum yang ada. Apabila musyawarah tidak membuahkan hasil, jalur hukum akan menjadi wadah untuk menguji klaim dan menetapkan hak masing‑masing pihak secara sah.
     
    Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen somasi yang diterima. Tuduhan dan klaim di dalamnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan tetap terbuka demi pemberitaan yang berimbang dan profesional.
     
    Hamal Malik
    Kaperwil Sulawesi Selatan


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional