⚡ Breaking LIVE

OPERASI SABER PUNGLI MEDAN MARELAN: TERBONGKAR JARINGAN JUKIR LIAR BERSAMA OKNUM PEGAWAI DISHUB

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID ,12 OKTOBER 2026 -Tim Dishub Cakrawala menggelar operasi penertiban beruntun terhadap juru parkir liar dan praktik pungutan liar yang kian meresahkan masyarakat serta pengguna jalan di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Senin (12‑10‑2026).
     
    Penindakan ini merupakan wujud komitmen tegas menegakkan Keputusan Wali Kota Medan tentang Satgas Saber Pungli, satuan tugas gabungan yang melibatkan Pemerintah Kota Medan, Dinas Perhubungan, dan jajaran kepolisian untuk melaksanakan razia rutin guna memberantas pungli di wilayah kota.
     
    Dalam razia intensif tersebut, personel gabungan menyisir titik‑titik vital sepanjang koridor utama Medan Marelan yang kerap menjadi sarang praktik pungutan liar, yaitu:
     
    1. Toko Wiego, Pasar 4 Marelan, Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau
    2. Toko MR DIY, Pasar 4 Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau
    3. Toko HP Central Com, Jalan Pasar 3 Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau
    4. Rumah Makan Hidangan Baru, Jalan Marelan Raya, Kelurahan Titipapan
    5. Bank BRI, Jalan Pasar 2 Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau
     
    Di lokasi‑lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah oknum juru parkir yang beroperasi tanpa izin resmi, tanpa atribut, maupun karcis sah.
     
    Namun temuan paling mengejutkan muncul dari pengakuan para jukir liar yang terjaring: mereka mengaku selama ini membagikan dan menyetorkan hasil kutipan parkir harian kepada oknum pegawai berinisial MS, SM, dan HS yang disinyalir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkungan Dinas Perhubungan. Pengakuan ini membuka tabir dugaan jaring perlindungan praktik pungli yang selama ini berjalan tersembunyi.
     
    Praktik keterlibatan oknum aparat dalam lingkaran pungutan liar merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang‑undangan, terutama Undang‑Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e. Pasal tersebut mengancam pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang untuk memaksa orang memberikan keuntungan dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun beserta denda yang signifikan.
     
    Seluruh oknum jukir liar beserta barang bukti uang hasil pungli segera diangkut ke markas komando untuk pendataan, pembinaan, dan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
     
    Pihak Satgas Saber Pungli Kota Medan menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penanganan kasus ini. Seluruh pihak yang terlibat  termasuk oknum internal aparat akan diproses sesuai hukum yang berlaku guna mengembalikan ketertiban umum serta menciptakan iklim usaha yang aman dan nyaman bagi warga Medan.
     
    Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

    Nyimas
     

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional