⚡ Breaking LIVE

Polres Bangka Barat Bersama Satpol PP Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Mentok, 35 Botol Diamankan

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID BANGKA BARAT - Polres Bangka Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat (30/10/2026) malam. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
     
    Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., didampingi personel Satresnarkoba dan Satpol PP Bangka Barat. Saat pemeriksaan di salah satu ruko yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 35 botol minuman keras dari berbagai jenis.
     
    Barang bukti yang disita terdiri dari: 12 botol Atlas, 6 botol Kawa-kawa, 5 botol Ice Land, 3 botol Orang Tua, 2 botol Soju, serta masing-masing satu botol Mixmax, New Port, Kakaktua, Asoka, Bintang, Anker Beer, dan Guinness. Seluruh barang bukti kemudian dibawa oleh Satpol PP untuk pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
     
    Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah pengawasan sekaligus pencegahan agar peredaran minuman keras ilegal tidak meresahkan masyarakat dan tidak membahayakan lingkungan.

    "Polres Bangka Barat berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Yos Sudarso.
     
    Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., menegaskan bahwa pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Koordinasi lintas instansi, kata dia, adalah kunci agar peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan dapat dikendalikan sejak dini.
     
    "Pengawasan secara berkelanjutan dan koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mencegah peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin edar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut waspada dan berperan aktif," ungkapnya.
     
    Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras yang mencurigakan atau tidak memiliki izin. Bersama semangat "Polisi Bersama Masyarakat", kepolisian dan instansi terkait terus berjalan berdampingan untuk mewujudkan Bangka Barat yang aman, tertib, dan sejahtera.

    Nyimas 



    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional