⚡ Breaking LIVE

Sat Reskrim Polres Soppeng Serahkan Berkas Tahap II ke Kejaksaan

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID SOPPENG, SULAWESI SELATAN , 15 OKTOBER 2026 - Polres Soppeng memasuki tahap lanjutan penegakan hukum, setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit IV melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis pagi pukul 09.30 WITA.
     
    Penyerahan ini menjadi bukti selesainya tahap penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat P‑21 oleh pihak kejaksaan. Seluruh rangkaian pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan administrasi telah diperiksa kembali agar tidak ada kekurangan sebelum diserahkan untuk proses penuntutan.
     
    Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ketelitian dan kepatuhan prosedur menjadi dasar utama dalam setiap penanganan kasus.
     
    “Kami tidak hanya mengejar selesainya berkas, tetapi juga memastikan setiap langkah penyidikan berjalan profesional, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum. Semua anggota harus menjaga standar kualitas agar tidak ada celah yang merugikan proses keadilan,” ujar Kapolres.
     
    Pihak Sat Reskrim menyatakan akan tetap memantau perkembangan perkara selama proses penuntutan berlangsung, serta siap memberikan data tambahan jika diminta oleh Kejaksaan Negeri Soppeng. Kegiatan penyerahan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.
     
    Polres Soppeng berkomitmen terus meningkatkan kinerja penyidikan guna mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di wilayah hukumnya.
     
    TIMRED
     

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional