INFOKASUS.ID , BANGKA , JUMAT, 2 OKTOBER 2026 - Gencar dan tak kenal lelah. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menindak tegas peredaran barang haram. Seorang pria berinisial Os alias Ospin (22) diamankan petugas terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (1/10/2026) malam.
PENANGKAPAN DI DEPAN MUSHOLLA, DITEMUKAN 15 PAKET SABU
Operasi penindakan dilakukan tepat di depan Musholla Al-Mukmin, Jalan Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Di hadapan Kepala Dusun setempat sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan bukti nyata:
- 15 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, berat bruto 4,4 gram
- 15 potongan sedotan plastik warna hitam
- 1 kotak rokok merek Sampoerna warna putih
- 1 unit telepon genggam merek Oppo warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam, BN 4774 QJ
Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Bangka.
DIDUGA MEMILIKI DAN MENYIMPAN UNTUK DIPERDAGANGKAN
Kasat Resnarkoba Polres Bangka menegaskan: pengungkapan ini bagian dari langkah berkelanjutan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut. Polisi kini mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain , sumber pasokan maupun jaringan di baliknya.
"Kami belum berhenti. Sumber barang dan siapa saja yang terlibat sedang kami telusuri tuntas."
TERANCAM PIDANA BERAT, HUKUM TAK MAAFKAN
Pelaku dipersangkakan:
- Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026
- Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026
Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tanpa henti.
IMBAUAN: JANGAN DIAM SAJA, LAPORKAN!
Polres Bangka mengajak seluruh masyarakat menjadi mata dan telinga bersama:
"Jangan ragu melaporkan kepada kepolisian jika melihat aktivitas narkotika di lingkungan Anda. Kerja sama Anda adalah benteng terkuat menjaga wilayah ini tetap bersih dari narkoba."
Nyimas


Komentar
Posting Komentar