⚡ Breaking LIVE

Somasi Dilayangkan: Nasabah BCA Bangka Tuntut Penjelasan dan Pengembalian Dana Rp230 Juta Diduga Korban Penipuan

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID PANGKALPINANG - Nasib malang dialami Ahmad Nawawi, nasabah Bank Central Asia (BCA) asal Bangka, yang kehilangan dana sebesar Rp230.000.000 diduga akibat penipuan dengan modus manipulasi komunikasi dan penyamaran identitas keluarga. Atas peristiwa ini, kuasa hukum dari AK LAW FIRM & PARTNERS resmi melayangkan somasi pertama kepada Kepala BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Pangkalpinang, tertanggal 21 Oktober 2026 dengan nomor 020/SOM/AK‑LAW/X/2026/BANGKA.
     
    Somasi tersebut ditandatangani oleh tiga advokat, yaitu Irva Risti Widiatari, S.H., Natalia, S.H., dan Dhimas Putra Ramadhan Akil, S.H.
     
    Modus Paman Palsu Minta Bayar Pajak Restoran
     
    Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 16 Maret 2026 sekitar pukul 09.40 WIB, ketika Ahmad Nawawi menerima telepon dari istrinya yang meminta pembayaran pajak restoran sebesar Rp230 juta. Saat hendak melakukan transfer, ia mencoba mengonfirmasi kembali ke nomor ponsel istrinya, namun nomor tersebut tidak aktif. Tak lama kemudian, masuk panggilan dari nomor lain yang mengaku sebagai paman istrinya.
     
    Pria yang menyamar sebagai kerabat tersebut mengarahkan klien untuk mentransfer dana sebesar Rp230 juta ke rekening BCA atas nama Linda Pola Liondong. Karena percaya dengan penjelasan yang disampaikan, Ahmad Nawawi pun melakukan transfer. Setelah dikonfirmasi kembali kepada istrinya, baru diketahui bahwa rekening tersebut bukanlah rekening pembayaran pajak restoran yang dimaksud, sehingga ia menyadari telah menjadi korban penipuan.
     
    Lapor Halo BCA dan Polresta, 7 Bulan Tanpa Kepastian
     
    Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke layanan Halo BCA pada Maret 2026 dan membuat laporan resmi di Polresta Pangkalpinang pada tanggal 16 Maret 2026. Pihak kepolisian bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Cabang BCA KCU Pangkalpinang terkait permohonan tindak lanjut nomor rekening penerima dana.
     
    Namun hingga Oktober 2026 atau sekitar tujuh bulan setelah kejadian, klien mengaku belum menerima jawaban tertulis yang jelas mengenai hasil penelusuran transaksi dan status dana miliknya. Jawaban yang diterima selama ini hanya bersifat normatif, yaitu “masih menunggu konfirmasi bagian Legal BCA Pusat”.
     
    “Klien kami tidak dapat terus‑menerus dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa jawaban yang jelas. Kami menuntut penjelasan tertulis dan penyelesaian yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas kuasa hukum dalam surat somasi tersebut.
     
    Tuntut Pengembalian Dana & Ancam Lapor ke OJK
     
    Dalam surat somasi pertama ini, kuasa hukum mendasarkan tuntutan pada Pasal 29 ayat (3) UU Perbankan tentang kewajiban bank menerapkan prinsip kehati‑hatian serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen.
     
    Tuntutan utama yang diajukan adalah:
     
    1. Mengembalikan dana klien sebesar Rp230 juta atau memberikan keputusan tertulis resmi mengenai hasil penelusuran dan alasan hukum penolakan;
    2. Memberikan penjelasan tertulis terkait penanganan pengaduan sejak Maret 2026;
    3. Melakukan penelusuran menyeluruh terhadap transaksi tanggal 16 Maret 2026;
    4. Memberikan jawaban tertulis substantif paling lambat 3 kali 24 jam sejak somasi diterima.
     
    Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan yang memadai, kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, hingga gugatan ganti rugi dan laporan ke instansi berwenang. Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Pimpinan Pusat PT Bank Central Asia Tbk c.q. Kepala Divisi Legal di Jakarta.
     
    Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BCA KCU Pangkalpinang untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait perkara ini.
     
    Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen somasi yang diterima. Tuduhan dan klaim di dalamnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hak jawab bagi pihak‑pihak yang disebutkan tetap dibuka demi pemberitaan yang berimbang dan profesional.
     
    Penulis: Tim Redaksi


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional