⚡ Breaking LIVE

TEGAS, OBJEKTIF, TANPA PANDANG BULU - POLRES BANGKA TENGAH: PROSES HUKUM TBS SAWIT BERJALAN MURNI ATAS DASAR FAKTA DAN HUKUM

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID, BANGKA TENGAH , RABU, 7 OKTOBER 2026 - Kabar yang berkembang tidak mengubah arah penegakan hukum. Polres Bangka Tengah menegaskan sikap tegas dan tak tergoyahkan: penanganan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) dilakukan secara profesional, adil, dan sepenuhnya mengikuti jalur hukum yang berlaku.
     
    BERDASAR LAPORAN RESMI, DIPROSES TANPA TUNDA
     
    Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat menjelaskan perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel tertanggal 25 September 2026:
     
    "Kami tidak bertindak atas desas-desus. Semua berawal dari laporan resmi. Setiap tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan sesuai prosedur, didukung alat bukti yang sah, dan terekam secara tertib."
     
    Kasat Reskrim AKP Mochamad Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K. memaparkan kronologi jelas:
     

    - Jumat, 25 September 2026 pukul 02.00 WIB - petugas keamanan perusahaan melaporkan dugaan pencurian di Blok H4, Desa Terentang III, Kecamatan Koba
    - Tim segera turun ke lokasi, mengamankan 3 orang terduga beserta barang bukti
    - Semua diserahkan ke Unit I Tipidum Satreskrim untuk diproses hukum
     
    Barang bukti yang diamankan:
     

    - 57 tandan buah segar kelapa sawit
    - 2 unit sepeda motor
    - 1 egrek, 1 dodos
    - 2 unit alat angkut

    SIAPA PUN SAMA DI HADAPAN HUKUM - TIDAK ADA ISTIMEWA, TIDAK ADA DIPERBERAT
     
    IPDA Dedi menegaskan prinsip keadilan yang tak dapat ditawar:
     
    "Penetapan status seseorang tidak didasarkan pada siapa dia, melainkan pada bukti yang ditemukan. Polres Bangka Tengah tidak membedakan warga. Tidak ada yang dilindungi, tidak ada yang disasar tanpa alasan. Hukum tegak untuk semua."
     
    Terkait isu lain yang beredar di masyarakat:
     
    "Kami terbuka terhadap setiap informasi. Jika ada dugaan pelanggaran lain yang disertai bukti dan fakta, segera laporkan. Akan kami dalami sesuai prosedur , tidak akan ditutupi, tidak akan dibiarkan."
     
    HORMATI PROSES, JANGAN JADI SUMBER KABAR TIDAK PASTI
     
    Imbauan tegas kepada seluruh masyarakat:
     
    - Junjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai putusan hakim
    - Percayakan proses berjalan secara transparan dan akuntabel
    - Tolak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi
    - Perkembangan resmi hanya disampaikan melalui saluran berwenang
     
    "Biarkan fakta yang berbicara, biarkan hukum yang memutus. Kami menjamin setiap langkah dilakukan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan."
     
    Nyimas 

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional