INFOKASUS.ID BANGKA BARAT - Langkah tegas diambil Polres Bangka Barat demi menjaga ketertiban dan kelestarian wilayah perairan. Melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud), kepolisian menyampaikan imbauan terakhir kepada seluruh pemilik ponton tambang yang beroperasi di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok. Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada kepatuhan, penindakan hukum dan penarikan paksa akan segera dilakukan.
Pengecekan langsung ke lokasi dilakukan personel Satpolairud pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, menyusul maraknya informasi di media sosial mengenai dugaan aktivitas penambangan timah menggunakan ponton jenis selam dan user-user di kawasan tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung. Personel segera menghentikan kegiatan tersebut dan menyampaikan arahan tegas: hentikan operasional dan tarik seluruh ponton keluar dari kawasan perairan Tembelok dan Keranggan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tercatat sekitar 100 unit ponton jenis selam dan 40 unit ponton jenis user-user berada di wilayah tersebut. Setelah petugas menyampaikan imbauan, sejumlah pemilik mulai merespons dengan mengevakuasi ponton mereka secara sukarela.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menegaskan pendekatan yang diambil:
"Kami selalu mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif bersama masyarakat. Namun, jika arahan ini tidak diindahkan, penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan konsisten. Ketertiban dan kelestarian wilayah perairan adalah tanggung jawab kita bersama."
Langkah ini diambil agar tidak ada lagi aktivitas yang merugikan lingkungan dan melanggar ketentuan di perairan Tembelok dan Keranggan, sejalan dengan semangat "Polisi Bersama Masyarakat" dalam menjaga wilayah tetap aman, tertib, dan lestari.
— Nyimas —


Komentar
Posting Komentar