Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Soppeng Tuntas, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Infokasus.id Soppeng Sulawesi Selatan, 29 JUNI 2026 - Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng di bawah arahan AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., serta pelaksanaan langsung dari Unit Tindak Pidana Tertentu yang dipimpin Ipda Alfian, menutup rangkaian penanganan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dengan hasil tuntas dan tertib hukum. Penyidikan dinyatakan selesai; tiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng dalam tahap II.

 
Menjelaskan langkah hukum tersebut, Ipda Alfian menegaskan bahwa setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku:
 
“Kami telah melimpahkan ketiga tersangka berinisial MZ, ST, dan EF warga Kabupaten Soppeng, lengkap dengan barang bukti: 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, serta lima unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut dan memperdagangkan BBM di luar jalur yang diizinkan.”
 
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN SANKSI TEGAS
 
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023.
Pelanggaran ini diancam dengan:
Pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda hingga Rp 60 Miliar
 
KOMITMEN: JAGA AGAR SUBSIDI TETAP TEPAT SASARAN
 
Pengungkapan dan penuntasan ini menjadi bukti nyata keseriusan Satreskrim Polres Soppeng dalam memutus jalur praktik penyalahgunaan yang merugikan negara sekaligus mencabut hak rakyat. Tindakan ini dimaksudkan agar distribusi Pertalite dan Solar tetap berjalan sesuai tujuan: terjangkau dan sampai tepat kepada masyarakat yang berhak menerimanya, bukan dikumpulkan atau diperdagangkan demi keuntungan pribadi.
 
Gerakan penegakan hukum yang tegas dan konsisten terus diperkuat demi melindungi cadangan energi dan kebijakan subsidi negara dari penyimpangan.
 
TIM REDAKSI
#PenegakanHukumBBM • #SatreskrimSoppeng • #SubsidiTepatUntukRakyat • #TindakTegasPenyalahgunaanEnergi

Posting Komentar

0 Komentar