Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

HUTAN BAKAU TERUS DIGERUS, KASUS MASIH MENGGANTUNG , WARGA BERHAK MENDAPATKAN KEBENARAN

Infokasus.id KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT ,30 JUNI 2026 - Dugaan pengiriman arang bakau ilegal yang diduga dikawal menuju Pelabuhan Pontianak pada Senin (29/6) semakin memperkuat bukti adanya jaringan terorganisir. Kejadian ini sekaligus menegaskan bahwa kekacauan pengelolaan kawasan lindung di Kubu Raya belum tertangani  padahal kasus penguasaan sekitar 400 hektar hutan bakau di Desa Kubu yang menyeret nama Kepala Desa, sampai kini belum ada kejelasan hasil dari Polda Kalbar.
 
Menanggapi hal tersebut, DPC MAUNG Kubu Raya menegaskan tuntutan tegas kepada penegak hukum: usut tuntas keterkaitan antara alih fungsi lahan, penebangan liar, hingga jalur perdagangan arang ilegal yang diduga berjalan di bawah perlindungan pihak tertentu.
 
“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kejelasan kasus di Desa Kubu, namun masih menggantung. Munculnya jalur baru ke arah Pelabuhan Pontianak adalah bukti nyata: penguasaan lahan dan pengrusakan berjalan beriringan dalam satu sistem yang terstruktur,” tegas pernyataan resmi MAUNG.
 
PELANGGARAN JELAS, SANKSI BERAT TERSANDAR
 
Seluruh rangkaian kegiatan ini melanggar ketentuan hukum mutlak:
UU No. 41/1999 jo UU 6/2023  Ubah fungsi hutan lindung tanpa izin dilarang keras; penebangan tanpa hak: penjara hingga 10 tahun + denda Rp 5 Miliar
UU No. 18/2013 jo UU 6/2023  Merusak atau mengambil hasil hutan lindung: maksimal 15 tahun penjara + denda Rp 10 Miliar; peredaran hasil hutan terlarang: hingga 5 tahun + Rp 2,5 Miliar
UU No. 27/2007  Kawasan bakau adalah ekosistem lindung mutlak, tidak boleh dialihfungsikan
UU No. 31/1999  Siapa pun oknum yang memfasilitasi atau melindungi, dapat dijerat tindak pidana korupsi


“Ini bukan sekadar pencurian kayu, melainkan jaringan terpadu: mulai dari penguasaan lahan, penebangan, pengolahan, hingga jalur pengiriman antarpulau bahkan ke luar negeri. Pelindung dan perantara pun harus diseret ke meja hukum,” tambah pernyataan itu.
 
JEJAK BERULANG: BELUM LAMA DIGAGALKAN, KINI MUNCUL LAGI
 

Pada Januari 2026, operasi gabungan TNI AL dan Gakkum Kehutanan berhasil menggagalkan aliran 74 ton arang bakau dari Pelabuhan Tirta Ria. Kini indikasi kuat menunjukkan jalur serupa kembali beroperasi, hanya mengubah pintu keluar menuju Pontianak.
 
DESAKAN TEGAS DPC MAUNG KUBU RAYA
 
Buka kembali dan dalami tuntas kasus lahan Desa Kubu yang tertunda
Telusuri asal bahan, jalur distribusi, pengirim‑penerima, serta tujuan akhir
Periksa keterlibatan pihak pelabuhan, perantara, hingga oknum pelindung tanpa pandang bulu
Jamin proses hukum terbuka dan transparan — rakyat berhak tahu kebenarannya
 
“Bakau adalah benteng alami pesisir dan sumber kehidupan ikan. Merusaknya demi keuntungan sesaat sama saja merampok masa depan anak‑cucu Kubu Raya. Jangan biarkan kebisuan melindungi pelaku,” tegas penutup pernyataan.
 
TIM MAUNG • TIM REDAKSI
#HutanBakauTerancam • #KasusMenggantung • #KubuRaya • #HukumTanpaPandangBulu • #WargaBerhakTahu
 
 
 


Posting Komentar

0 Komentar